Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Rustam Effendi di Cianjur Selasa, mengatakan, tidak ada kekosongan secara kelembagaan meski setengah dari anggota dewan periode lama (2019-2024) itu tidak kembali terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
"Puluhan anggota dewan periode lama sampai saat ini masih bertugas seperti biasanya, termasuk pimpinan dan alat-alat kelengkapan DPRD di Komisi dan juga Fraksi," katanya.
Baca juga: KPU: Seluruh anggota dewan terpilih telah menyerahkan LHKPN
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Pemprov Jawa Barat, Senin 5 Agustus, memutuskan pemberhentian berlaku ketika anggota legislatif hasil pemilihan periode 2024-2029 dilakukan pengambilan sumpah dan janji atau pelantikan.
Namun hingga saat ini, pihaknya belum menerima keputusan dan kepastian, kapan 50 orang anggota DPRD Cianjur terpilih akan dilantik, sehingga anggota DPRD lama masih bertugas seperti biasa termasuk pimpinan dan seluruh AKD (alat kelengkapan dewan) di dalamnya.
"Beberapa regulasi diperoleh kesimpulan, meski anggota DPRD Kabupaten Cianjur tahun 2019-2024 mengucapkan sumpah pada tanggal 5 Agustus 2019, sepanjang belum dilaksanakannya sumpah anggota DPRD baru, maka masa jabatannya belum berakhir," kata wakil rakyat yang kembali terpilih itu.
Baca juga: Empat anggota DPRD Cianjur di-PAW
Terlambat-nya pengambilan sumpah anggota DPRD periode 2024-2029 merupakan konsekuensi adanya gugatan atas perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan keluarnya putusan MK dengan digelar-nya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS).
"KPU RI belum memerintahkan KPU Kabupaten Cianjur untuk melaksanakan rapat pleno mengenai Rekapitulasi Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Cianjur," katanya.
Baca juga: Rumah caleg Golkar dilempar bom molotov
Koordinator Teknis KPU Kabupaten Cianjur, Abdul Latif mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan kapan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Cianjur terpilih itu, meski telah melakukan konsultasi dengan KPU Jabar, karena KPU RI belum menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK soal gugatan lanjutan.
Bahkan bulan Juli pihaknya bersurat ke KPU Jabar terkait akhir masa jabatan (AMJ) DPRD Kabupaten Cianjur yang jatuh tanggal 5 Agustus 2024 sesuai dengan SK Bupati Cianjur yang diterima KPU setempat.
"Arahan KPU Jabar, kami diminta menunggu sampai KPU RI menerima BRPK, apakah Kabupaten Cianjur dan daerah lain masuk dalam gugatan lanjutan atau tidak, sehingga hal tersebut sudah disampaikan saat rapat di Bamus DPRD Kabupaten Cianjur,” katanya.
Baca juga: Anggota DPRD Cianjur Dilantik
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024